Cinta Yang Ternodai




Oleh : Nur Anshari

Cinta adalah anugerah yang diberikan Allah kepada setiap makhluknya. Cinta ini pasti ada pada setiap diri manusia. Cinta yang hakiki adalah cinta yang hanya dipersembahkan kepada Allah swt. Cinta kepada manusia adalah fitrah yang telah diberikan Allah swt kepada kita. Cinta yang suci adalah cinta yang telah terikat suci dalam mahligai rumah tangga.

Akan tetapi, makna cinta kini telah dinodai oleh nafsu yang tidak terkontrol. Hal ini yang menyerang Aceh, yakni dengan pemberitaan disalah satu media massa bahwa seks bebas telah menjalar gencar di Aceh (Serambi 5/3/13). Hal ini sungguh mengiris hati. Perih. Cinta yang suci kini telah dinodai. Lantas, siapa yang harus disalahkan?

Semua berawal dari kehidupan yang bebas. Bebas pergi kemanapun dan dengan sipapau. Bebas memilih berteman dengan sejenis atau lawan jenis dengan tidak ada batasan. Dalam Islam, kita tidak dilarang untuk berteman dengan sejenis atau lawan jenis, tetapi dengan batasan syari’at dan rambu-rambu keislaman. Dalam Islam semua telah diatur termasuk dalam pergaulan antara yang muhrim dengan non muhrim.

Hal ini jelas sekali bahwasanya rasulullah saw telah memberi pesan kepada kita untuk tidak bersepi-sepi dengan non muhrim kecuali didampingi oleh muhrim kita yakni ayah atau abang kita. Sebenarnya, Islam telah memproteksi sekali terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti seks bebas.

Faktor lingkungan menjadi salah satu penyebab terjadinya pergaulan bebas yang berakibat pada seks bebas. Salah memilih lingkungan yang baik akan berakibat pada pembentukan akhlak dan karakter si remaja. Karena kehidupan remaja tak jauh dari kehidupan teman dan lingkungannya. Jika lingkungannya baik maka baiklah akhlaknya dan jika lingkungannya buruk maka buruklah akhlaknya.

Keluarga adalah komponen yang paling urgent bagi remaja. Karena dari keluargalah basic agama yang didapat oleh siremaja. Jika orang tua memberikan pendidikan agama yang baik dan benar maka baiklah akhlaknya. Jika orang tuanya tidak peduli dan acuh tak acuh serta tidak sempat memberi pendidikan apalagi perhatian kepada anaknya maka anaknya tidak akan memiliki basic yang cukup untuk melindungi dirinya sendiri.

Televisi dan bahayanya
Media elektronik yang satu ini adalah media yang mudah dan cepat memberi sugesti kepada anak. Bisa jadi sugestinya bagus jika menayangan acara yang mendidik. Bisa jadi sugesti yang tidak baik karena menayangkan tayangan yang tidak mendidik. Maka hal ini bisa berdampak kepada kehidupan si remaja. Apalagi di Aceh, remaja-remaja zaman sekarang cenderung mengikuti apapun yang disiarkan di TV. Sebab, “ngefans” idola, artis, sinetron, film yang kesemuanya mengumbar aurat dengan pakaian yang jauh dari adat kesopanan.

Hal ini tergambar dalam beberapa sinetron yang ditayangkan di TV yang tidak mendidik. Karena hal yang disodorkan hanya cerita cinta yang tidak berlandaskan etika kesopanan. Adegan “peluk-cium” yang dimata Islam adalah haram jika dilakukan oleh pasangan yang belum menikah seakan menjadi perbuatan yang lumrah dan tidak berefek. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan adat dan hukum yang berlaku di Aceh yang sejak sepuluh tahun lalu menerapkan syari’at Islam.

Profil dan Kehidupan artis yang diekspose ke media juga sangat berpengaruh kepada remaja yang masih labil. Apalagi, berita-berita artis yang melakukan seks bebas juga menjadi hal yang mungkin akan diikuti oleh siremaja. Bahaya. TV yang menayangkan tayangan yang sopan hanya sedikit sekali. Hal ini yang sangat diresahkan oleh kita yang ada di Aceh. Dengan penyuguhan acara-acara yang negatif akan menimbulkan prilaku-prilaku yang negatif pula terhadap remaja-remaja kita di Aceh. Apalagi si remaja yang tidak memiliki landasan agama yang belum kokoh akan mudah goyang oleh sodoran sinetron dan film yang tersuguhkan dengan pengaruh-pengaruh negatif lainnya. Maka bukan tidak mungkin nasib penerapan syari’at Islam di Aceh selalu menghadapi tantangan yang berat adalah salah satunya karena pengaruh acara TV ini. Maka ini menjadi tugas kita sebagai umat Islam yang menerapkan syari’at Islam untuk menimba ilmu dan membenteng diri dengan iman dan taqwa. Apalagi Aceh sudah diberlakukan qanun No.11 Tahun 2002 Tentang Berkehidupan secara Islami dan qanun No.14 tahun 2003 Tentang khalwat.

Harus dicegah
Cinta yang suci adalah cinta yang jauh dari hawa nafsu yang tidak terkontrol. Seks bebas bukanlah cinta tetapi  nafsu yang ditiup oleh setan. Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Maka dari itu, kita sebagai remaja-remaja Islam Aceh agar senantiasa menjaga cinta kita dijalan yang diridhai Allah yaitu ikatan suci pernikahan. Cinta yang berkalang nafsu tidak seharusnya kita menurutinya.

Sementara itu, kepada orang tua agar memberikan pemahaman tentang cinta dan agama kepada anak-anaknya. Mendidik anak dengan landasan agama yang kuat dan kokoh maka akan terhindar dari api neraka. Seperti firman Allah swt yang artinya “ jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka” (At-Tahrim : 6). Sudah menjadi tanggung jawab orang tua agar mendidik dan melindungi anaknya agar tidak mengambil jalan yang sesat. Semua sudah lengkap dan rinci dijelaskan tentang tata cara berkehidupan Islami dengan pasal-pasal yang terdaoat didlaam qanun No.11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kepada lembaga penyiaran dan lembaga sensor film agar memperhatikan dan menyeleksi dengan benar tayangan-tayangan yang bermutu dan sesuai dengan norma dan agama yang diakui dinegara kita. Agar sekiranya memfilter dengan baik film yang tidak layak untuk ditonton karena akan mempengaruhi psikis dan karakter objek yang menontonnya.

Selanjutnya, kepada DPRA Aceh yang tengah membahas qanun-qanun tentang syari’at Islam agar lebih tegas dalam mengemban amanah rakyat. Yakni. Dengan membahas lebih serius kepada qanun jinayah yang sepertinya sangat dibutuhkan saat ini terkait menurunnya moral dan akhlak masyarakat kita. Maka diperlukan aturan dan penegakan yang tegas dari penegak hukum baik itu, pemerintah dipusat maupun anggota DPR Aceh sendiri. Dan masukan dari berbagai pihak baik itu pakar hukum Islam, paktisi hukum, pemerhati hukum dan politik agar bekerja sama melindungi dan mengontrol Aceh kembali kepada bumi yang bersyari’at. semoga kelak syari’at Islam bisa diterapkan secara kaffah. Semoga !



Komentar